*Mengatur tata tertib masyarakat agar terciptanya suasana yang aman, tertib dan tentram dalam kehidupan masyarakat merupakan?*
A. Ciri hukum
B. Sifat hukum
C. Unsur hukum
D. Tujuan Hukum
E. Semua jawaban benar
Jawaban: D. Tujuan Hukum.
Dilansir dari Ensiklopedia, mengatur tata tertib masyarakat agar terciptanya suasana yang aman, tertib dan tentram dalam kehidupan masyarakat merupakan tujuan hukum.