*Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah?*
A. Advokat
B. Hakim
C. Polisi
D. Jaksa
E. KPK
Jawaban: B. Hakim.
Dilansir dari Ensiklopedia, pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan adalah hakim.