*Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur, dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah, merupakan kekuasaan?*
A. Eksaminatif
B. Yudikatif
C. Moneter
D. Legislatif
E. BPK
Jawaban: C. Moneter.
Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur, dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah, merupakan kekuasaan moneter.