*Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya?*
A. haram
B. mubah
C. makruh
D. najis
E. Semua jawaban benar
Jawaban: A. haram
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama islam) hukumnya haram.