*Jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?*
A. Mudharabah
B. Musyarakah
C. Wadi”ah
D. Qurdus Hasan
E. Mufawadah
Jawaban: C. Wadi”ah
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jasa penitipan uang barang deposito maupun surat berharga dalam bank syariah disebut wadi”ah.