*Dibawah ini yang bukan merupakan syarat membuat surat kuasa khusus di luar negeri adalah?*
A. Memenuhi syarat tambahan berupa legalitas dari KBRI atau Konsulat Jenderal setempat
B. Menyebut identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara
C. Tidak menyebut kompetensi relatif
D. Berbentuk tertulis
E. Semua jawaban benar
Jawaban: C. Tidak menyebut kompetensi relatif.
Dilansir dari Ensiklopedia, dibawah ini yang bukan merupakan syarat membuat surat kuasa khusus di luar negeri adalah tidak menyebut kompetensi relatif.